top of page
  • Writer's pictureBhayangkara News Aceh

UNIT III TIPIDKOR Sat Reskrim Polres Simeulue kembali menyerahkan 5 (lima) tersangka kasus Korupsi


UNIT III TIPIDKOR Sat Reskrim Polres Simeulue kembali menyerahkan 5 (lima) orang tersangka kasus Korupsi Ke Kejaksaan


Simeulue - caturprasetyanews Kepolisian Resor Simeulue Polda Aceh, Satuan UNIT III Tindak Pidana Korupsi telah laksanakan Perintah Kapolres Simeulue yaitu Melakukan penyerahan 5 (lima) orang tersangka dan barang bukti (Tahap II) tindak pidana Korupsi dan atau penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan Desa Kuala Makmur Kecamatan Simeulue Timur Kab. Simeulue TA. 2018 dan TA. 2019. penyerahan Berkas Tersangka alat bukti ke Kejaksaan Negeri Simeulue yang dapat dipastikan Berkas Penyidikan telah Berkas P21 lengkap (27/7/21)

Dalam Proses penanganan perkara kasus Tipikor tersebut merupakan anggaran yang bersumber keuangan Negara, Artinya Penyidik telah Memenuhi Perintah Pimpinan tertinggi, salah satunya adalah Bukti Program COMMANDER WISH KAPOLRI PRESISI Nomor 6, Peningkatan kinerja penegak hukum diwilayah Negara Republik Indonesia.


Terkait penyerahan 5(lima) orang tersangaka yang telah dilakukan rangkaian Penyelidikan dan Penyidikan oleh satuan tugas UNIT III TIPIDKOR dari Sat Reskrim Polres Simeulue ke kejaksaan Negeri Simeulue itu seperti yang dikutip keterangan Resmi Kepolisian Resor Simeulue menyebutkan 5 orang Tersangka berinisial (MRN), (AYN), (JUN), (RUS) dan (SUR),

Dan diterima langsung oleh pak Taqdirullah SH, selaku Kasi Pidsus Kejakasaan serta ditanda tanganinya buku register B12 dan telah dibuatkan berita acara serah terimanya. Senin Pagi tanggal 26 Juli 2021 sekira pukul 10.00 Wib.


Kepala Kepolisian Resor Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Sujono menegaskan, "Benar..! Anggotanya dari Unit III TIPIDKOR Sat Reskrim Polres Simeulue pada tanggal 26 Juli 2021 telah melaksanakan Tahap II penyerahan 5(Lima) tersangka tindak pidana Korupsi Dana Desa Kuala Makmur dan barang bukti sebanyak 103 item termasuk uang tunai senilai Rp 80 juta yang telah diselamatkan ‎Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Simeulue dan diterima langsung oleh Pihak JPU setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21" ujar Sujono


Lanjut Kasat Reskrim Polres Simeulue menjelaskan "Dengan demikian maka, kasus tersebut berada dibawah kewenangan jaksa, untuk segera dituntut atau disidangkan," jelas IPTU SUJONO

Menurut Sujono Ke Lima para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Kasat Reskrim Polres Simeulue juga menyebutkan "Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)," jelasnya Selasa (17/7/21).



Kemudian, dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim Polres Simeulue Menegaskan "Kembali saya ingatkan kepada seluruh elemen masyarakat dan kepala desa, untuk tidak main-main dengan Dana Desa karena uang tersebut untuk masyarakat. Bila ada ditemukan lagi perbuatan sedemikian maka kami (Jajaran Polres Simeulue) akan segera menindak lanjuti atau meluruskan, dan kami tindak secara tegas," ujar kasat Reskrim Polres Simeulue Iptu Sujono

Terakhir Pesan Kapolres Simeulue melalui Kasat Reskrim mengatakan "Mari kita bersama dukung perangi atau kita berantas Korupsi, agar masyarakat Simeulue sejahtera dan kabupaten simeulue terbebas dari Korupsi ," pinta Iptu Sujono

Report Bustamam 27/7/21

10 views0 comments
Post: Blog2_Post
bottom of page